Minggu, 04 Januari 2015

manajemen badan koperasi

Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

    Badan Usaha/lembaga
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
    Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha
    1.    perusahaan perseorangan
    Kelebihan:
    1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
    2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
    3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
    4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

    kelemahan:
    1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
    2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
    3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
    4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
    2. Badan Usaha Firma
    Kelebihan
    1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
    2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
    3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
    Kelemahan
    1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
    2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
    3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
    3.Persekutuan Komanditer (CV)
    Kelebihan
    1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
    2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
    3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
    4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).


    Kelemahan
    1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
    2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
    3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
    4.Perseroan Terbatas (PT)
    Kelebihan
    1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
    2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
    3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
    4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
    5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
    Kelemahan
    1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
    2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
    3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
    4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
    5.Perseroan Terbatas Negara (Persero)
    Kelebihannya
    adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

    Kekurangannya
    adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

    6.Perusahaan Daerah (PD)
    Kelebihannya
    adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
    Kekurangannya
    adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD. Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

    7.Perusahaan Negara Umum (Perum)
    Kelebihannya
    ¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
    ¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
    ¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

    Kekurangannya
     Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
    ¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
    ¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
    ¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

    8.Perusahaan Negara Jawatan (perjan)
    kelebihan
    perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh laba.
    Kekurangannya,
    adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

    9.Koperasi
    kelebihan
    • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
    • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
    • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
    • Mengutamakan kepentingan Anggota.
    Kekurangan
    • Keterbatasan dibidang permodalan.
    • Daya saing lemah.
    • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
    • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
    10.Yayasan
    Kelebihannya
    adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
    Kekurangannya
    adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
    Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
    • Dilihat dari segi organisasi
    Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
    • Dilihat dari segi tujuan usaha
    Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
    • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
    Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
    • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
    Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar